SELAMAT DATANG DI BLOG SMP NEGERI 1 SUKAMAKMUR - KABUPATEN BOGOR
BREAKING NEWS :
Loading...

TATA TERTIB SISWA SMPN 1 SUKAMAKMUR

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 1 SUKAMAKMUR
A. Hak-hak Peserta Didik
Setiap Peserta didik berhak :
1. Mendapatkan pengajaran sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1.
2. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
3. Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh sekolah.
4. Mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang berhubungan dengan pengembangan diri.
B. Kewajiban Peserta Didik
1. Hadir di Sekolah 10 menit sebelum KBM/ Pembiasaan
2. Mengikuti kegiatan Pembiasaan jam 07.00-07.15 WIB sebelum KBM dimulai.
a. Selasa hingga Kamis Literasi
b. Jumat : Religi ( pekan 1 dan 3 )
Jumat Sehat ( pekan 2 )
Jumat Bersih ( pekan 4 )
3. Melapor pada guru piket apabila datang terlambat, masuk ke kelas setelah pembinaan oleh guru piket.
4. Mendapat ijin tertulis dari guru piket dan guru yang mengajar, apabila akan meninggalkan sekolah pada jam pelajaran.
5. Menyampaikan surat keterangan dari orang tua bila berhalangan hadir dan dilampiri fotocopy KTP orangtua.
6. Menyampaikan surat keterangan dari dokter apabila berhalangan sakit lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah.
7. Melapor kepada guru piket atau guru BP/BK apabila terdapat jam pelajaran yang kosong.
8. Menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yaitu:
a. Hari Senin : Baju dan celana Putih seragam identitas sekolah lengkap (atribut sekolah lengkap, memakai dasi, topi, dan ikat pinggang seragam sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih)
b. Hari Selasa : Baju Putih Celana Biru seragam identitas sekolah lengkap (atribut sekolah lengkap, memakai dasi dan ikat pinggang seragam sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih).
c. Hari Rabu : Seragam Batik, Celana putih (ikat pinggang seragam sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih).
d. Hari Kamis : Seragam PRAMUKA lengkap,. (lokasi gudep, Kabupaten, Jabar, nomor, kacu, tanda ambalan, sepatu dan kaos kaki hitam).
e. Hari Jumat Pekan 1 & 3 : Seragam Muslim Sekolah ( kaos kaki putih dan sepatu hitam)
f. Hari Jumat pekan 2 & 4 : Seragam Olahraga ( sepatu OR kaos kaki putih)
9. Menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
10. Menjaga ketenangan dan kenyamanan sekolah agar proses KBM dapat berjalan lancar.
11. Menciptakan, menjaga dan meningkatkan lingkungan sekolah yang kondusif, bersih, sehat, indah, segar dan nyaman untuk belajar.
12. Mengikuti pelajaran (teori dan praktik).
13. Mengikuti upacara bendera, Jumat Religi/ Jumat sehat serta Literasi.
14. Mengikuti kegiatan latihan Kepramukaan untuk semua tingkat. (kegiatan pramuka dilaksanakan hari Kamis pukul 14.00-15.00. dengan menggunakan pakaian seragam lengkap).
15. Menjaga keindahan dan kerapian rambut sesuai norma yang berlaku, untuk putra.
16. Memarkir kendaraan pada tempat parkir yang telah disediakan oleh sekolah.
17. Menjaga, merawat dan menggunakan sesuai dengan fungsinya segala sarana dan prasarana sekolah.
18. Mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa yang diterima di kls 7 saat tahun ajaran baru, Pengenalan Kegiatan Ektra Kurikuler (PKK) dan Latihan Dasar Kepimpinan (LDK) untuk calon pengurus OSIS.
19. Membawa air minum untuk dikonsumsi selama berada di sekolah dalam wadah yang hygienis.
C. Larangan bagi Peserta Didik
Setiap peserta didik dilarang:
1. Mengoperasikan hand phone (HP), gitar, alat audio/MP3/MP4 pada saat KBM berlangsung.
2. Membawa/menyimpan dan menonton/melihat buku/film/gambar/bacaam pornografi
3. Membawa, menyimpan dan merokok di lingkungan sekolah maupun disekitar sekolah dengan radius 1 km dan atau selama mengenakan seragam sekolah.
4. Membawa barang-barang terlarang (narkoba), minuman keras, berbagai senjata (senjata tajam dan senjata api), petasan (mercon), dan bahan peledak lainnya.
5. Membawa dan menggunakan asesoris yang tidak sesuai dengana sesoris sekolah (topi, sweater, jumper, jaket, kalung, gelang, dan anting-anting).
6. Menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (warna, bentuk , modelnya, jadwal dan kegiatannya).
7. Berbuat/ bersikap dan berbicara tidak senonoh, tidak sopan dan tidak santun, baik dengan teman apalagi dengan guru dan karyawan sekolah.
8. Melakukan tindak kekerasan fisik maupun non fisik terhadap sesame peserta didik, karyawan, guru dan kepala sekolah.
9. Mencorat-coret dan mengotori bangunan sekolah dana tau meja kursi belajar /sekolah.
10. Mengambil barang orang lain yang bukan miliknya tanpa sepengetahuan pemilik..
11. Merusak/ menghilangkan dan menghancurkan fasilitas yang ada di sekolah.
12. Mengendarai sepeda motor ( menghidupkan mesin motor ) saat jam pulang di area sekolah.
13. Melakukan tindakan asusila / melanggar aturan norma agama, norma masyarakat dan sopan santun.
14. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun di sekolah.
15. Melakukan perkawinan/ pernikahan selama mengikuti masa pendidikan.
16. Melakukan keonaran, keributan dan perkelahian baik di sekolah maupun diluar sekolah.
17. Keluar dan masuk sekolah tidak melalui pintu gerbang ( menerobos pagar )
D. Sanksi Pelanggaran
1. Peserta didik yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
2. Pemberian tugas yang bermanfaat baik untuk sekolah maupun dirinya sendiri.
3. Pemberian sangsi administrasi dalam bentuk catatan/ data pelanggaran.
4. Penyitaan barang yang dilarang oleh tata tertib dan tidak boleh diambil .
5. Pemberian teguran tulisan dan pembuatan surat pernyataan yang harus diketahui oleh orang tua kandung/wali yang sebenarnya.
6. Pemberian skorsing secara bertahap dari 2 hari sampai 1 minggu sesuai besarnya poin pelanggaran yang dilakukan oleh siswa dan kebijakan Kepala Sekolah.
7. Pengembalian siswa kepada orang tua/wali oleh sekolah jika siswa tersebut sudah tidak bisa dibina lagi oleh sekolah.
Peraturan Dibuat Untuk Ditaati,
Bukan Untuk Dilanggar

0 comments:

Posting Komentar

Sopan Berkomentar, Kami Hormat; Anda Tak Sopan, Komentarmu Dihapus