SELAMAT DATANG DI BLOG SMP NEGERI 1 SUKAMAKMUR - KABUPATEN BOGOR
BREAKING NEWS :
Loading...

INFO SPMB 2025

𒐬 WAKTU PENDAFTARAN
➸ Pendaftaran Online/Offline : 1 - 4 Juli 2025
➸ Verifikasi & Penyerahan Berkas : 1 - 4 Juli 2025
➸ Pengumuman : 9 Juli 2025
➸ Daftar Ulang : 10 - 11 Juli 2025
 
𒐬 LINK PENDAFTARAN
https://spmb.bogorkab.go.id/ 
 
𒐬 PERSYARATAN UMUM
➸ Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
➸ Telah menyelesaikan jenjang SD dan sederajat (SKL/Ijazah);
➸ Kartu Keluarga (KK);
➸ KTP Kedua Orang Tua/Wali;
         ➸ Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

𒐬 PERSYARATAN KHUSUS
➽ Jalur Domisili
➸ Kartu Keluarga (KK) terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran karena perubahan alamat, jika ada perubahan data (Anggota keluarga/rusak/hilang) dan tidak menyebabkan perpindahan domisili maka         masih dapat digunakan untuk jalur domisili selama ada KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
➸ Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah/Rapor, dan/atau KK sebelumnya.
➸ Jika terdapat perbedaan nama orangtua/ wali calon murid baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru meninggal dunia atau bercerai sebelum terbit KK baru yang harus dibuktikan dengan Akta Kematian/ Akta Cerai.
➸ Orangtua/wali calon murid baru wajib membuat SPTJM yang menyatakan bersedia diprosers secara hukum bila ditemukan persyaratan PMB yang tidak sah.

➽ Jalur Afirmasi
➸ Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, antara lain: (1) KIP; (2) Kartu Peserta PKH yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
➸ Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan tidak termasuk kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
➸ Selain melengkapi dokumen persyaratan tersebut di atas, untuk calon Murid baru penyandang disabilitas wajib melampirkan: (1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; atau (2) surat keterangan dari dokter atau
dokter spesialis.
➸ Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah.
 
 ➽ Jalur Mutasi
➸ Untuk jalur perpindahan tugas orang tua melampirkan: (1) surat penugasan dari instansi dan lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali; dan (2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
➸ Surat penugasan dari instansi dan lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
➸ Bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan ASN melampirkan: (1) Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan; (2) Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan mengenai Pembagian Tugas; dan (3) KK.
➸ Bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan ASN yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi harus pada Satuan Pendidikan dimana orang tua/walinya sebagai Guru/Tenaga Kependidikan ASN pada Satuan Pendidikan yang sama.
➸ Melampirkan KK dan KTP orang tua/wali untuk calon Murid baru Daerah perbatasan. 
➸ Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila
terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah

    ➽ Jalur Prestasi
➸ PMB melalui Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan: (1) rapor asli yang dilampirkan; dan/atau (2) prestasi di bidang 
akademik maupun non-akademik.
➸ Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
➸ Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari: (1) sains; (2)
teknologi; (3) riset; dan/atau (4) inovasi.
➸ Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang: (1) seni budaya; dan/atau (2) olahraga.
➸ Tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga, Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
➸ Kompetisi memiliki kriteria sebagai berikut: (1) minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan (2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi).
➸ Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: (1) Pemerintah Pusat; (2) Pemerintah Daerah; (3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN); (4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau
(5) Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi:
➸ Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
 
https://docs.google.com/document/d/1rIPcfclxISeWTbNeLV2Upr91w4fzVoD3/edit?usp=drive_link&ouid=108787136292516362761&rtpof=true&sd=true
FORMAT SKNR

   


0 comments:

Posting Komentar

Sopan Berkomentar, Kami Hormat; Anda Tak Sopan, Komentarmu Dihapus